MALANGPOINT.COM | Kantor Pertanahan Kota Malang ikut dalam kegiatan Seminar layanan elektronik dengan tema “Tanggung Jawab PPAT dalam Mengimplementasikan Pelayanan Hak Atas Tanah Secara Elektronik (Pengecekan, SKPT, Roya, HT, Peralihan, dan Pendaftaran Hak), Blokir dan Sita, serta Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan
Jabatan”.
Karena dipandang sangat perlu, ikut dalam seminar ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Koordinator Kelompok Substansi Survei dan Pemetaan Dasar dan Tematik, Koordinator Kelompok Subtansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang
dan Pembinaan PPAT, Analis Hukum Pertanahan dan PPNP
”PPAT adalah ujung tombak pelayanan pertanahan di lapangan. Dengan layanan elektronik, semua proses menjadi lebih transparan dan dapat dilacak. Ini langkah krusial untuk melawan mafia tanah.”ujarnya, Senin, (29/9/ 2025)
Ia menekankan bahwa PPAT harus proaktif dalam memitigasi risiko tersebut melalui pemahaman yang mendalam tentang teknologi dan regulasi yang berlaku.
”Kami terus berupaya memperkuat sistem keamanan. Namun, PPAT juga harus adaptif. Pelajari setiap pembaruan sistem, jaga kerahasiaan data klien, dan pastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur,” tambahnya.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh PPAT untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi tantangan layanan pertanahan berbasis digital.
Dengan sinergi yang kuat antara BPN dan PPAT, pelayanan kepada masyarakat diharapkan akan semakin efisien, aman, dan terpercaya.