Selama Libur Cuti Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, Layanan di Kantor Pertanahan Kota Malang Tetap Buka

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Kantor Pertanahan Nasional Kota Malang memastikan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun di tengah libur Lebaran 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan tetap dapat mengaksesnya tanpa harus menunggu hingga libur berakhir.

Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan, Kantor Pertanahan Kota Malang akan beroperasi secara terbatas pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 dengan jam layanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Wikantadi Kasumbogo, S.Si menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 5/SE-KP.03/III/2025 tentang Pelayanan Pertanahan

Terbatas selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa layanan hanya diperuntukkan bagi pemilik tanah yang ingin mengurus keperluan pertanahan secara langsung, tanpa melalui perantara atau kuasa hukum.

“Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan akses layanan pertanahan meskipun sedang dalam periode libur Lebaran. Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mungkin membutuhkan kepastian administratif terkait properti mereka, terutama bagi mereka yang tidak bisa menunda hingga liburan berakhir,” ujar Wikantadi

Jenis Layanan yang Tetap Berjalan

Selama periode operasional terbatas ini, Kantor Pertanahan Kota Malang tetap melayani beberapa jenis layanan prioritas, antara lain:

1. Layanan informasi dan konsultasi pertanahan, yang memungkinkan masyarakat mendapatkan klarifikasi atau bimbingan terkait administrasi pertanahan.

2. Layanan plotting KW4, KW5, dan KW6, yang berkaitan dengan pemetaan serta pengukuran tanah.

3. Penerimaan berkas layanan pertanahan, yang memungkinkan masyarakat untuk tetap mengajukan permohonan administrasi tanah tanpa harus menunggu libur selesai.

4. Penyerahan produk layanan pertanahan, di mana dokumen atau sertifikat yang telah diproses dapat diambil langsung oleh pemilik tanah.

Dibukanya layanan pertanahan selama libur Lebaran diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti pengurusan legalitas tanah untuk keperluan investasi, warisan, atau transaksi jual-beli properti yang harus segera diselesaikan.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat proses administrasi pertanahan agar tidak terjadi penumpukan berkas setelah masa liburan berakhir.

Keberlanjutan layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan birokrasi yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki urusan mendesak terkait kepemilikan tanah tetap dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan, tanpa harus khawatir dengan kendala administratif akibat libur panjang.

Keputusan untuk tetap membuka layanan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa hak-hak kepemilikan tanah masyarakat tetap terjaga, sekaligus memberikan kenyamanan dalam mengakses layanan pertanahan tanpa harus terbebani oleh libur panjang.

Terlebih lagi, dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan terus meningkat, baik dalam hal sertifikasi, pemetaan, hingga aspek legalitas tanah lainnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *