LMALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Pengembang proyek perumahan dan rumah kos (rukos) Metropoint akhirnya buka suara terkait polemik perizinan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak pengembang mengakui bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang belum terbit dan saat ini masih dalam proses pengurusan.
Kuasa Hukum Korporat (Corporate Lawyer) Metropoint, Ismail Muzakki, S.H., M.H., mengatakan kondisi tersebut tidak berarti proyek berjalan tanpa kepastian hukum.
Menurutnya, proses pengurusan PBG tengah dilakukan secara aktif oleh manajemen sesuai dengan tahapan administrasi yang berlaku.
“Kami tidak menutupi fakta bahwa PBG masih dalam proses. Dari sisi pemerintah, tentu yang dilihat adalah izin yang sudah terbit. Sedangkan kami sebagai pengembang sedang menyelesaikan seluruh tahapan agar izin tersebut dapat segera diterbitkan,” kata Ismail kepada awak media, Senin (15/6).
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang membuat proses PBG belum selesai adalah adanya tahapan pengalihan hak atas tanah yang baru saja dirampungkan.
Balik nama sertifikat dari pemilik sebelumnya kepada pihak pengembang menjadi syarat penting sebelum pengajuan izin dapat dilanjutkan.
“Proses balik nama sertifikat baru selesai kami lakukan. Setelah itu, pengurusan PBG bisa dilanjutkan. Kami optimistis seluruh tahapan ini dapat tuntas dalam waktu satu sampai dua bulan ke depan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ismail memastikan legalitas perusahaan secara keseluruhan telah terpenuhi. Berbagai dokumen dasar perusahaan, mulai dari Akta Pendirian, SKA, Nomor Induk Berusaha (NIB), HO, hingga Sertifikat Standar (SS), disebut telah dimiliki oleh manajemen.
Tak hanya menjelaskan soal izin, Ismail juga menanggapi tudingan yang muncul dalam aksi demonstrasi warga yang menyebut Metropoint sebagai “mafia perumahan”. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena lokasi proyek berada di kawasan yang sesuai dengan tata ruang.
“Lahan yang kami bangun berada di Zona Kuning atau kawasan permukiman. Jadi tidak benar jika disebut terjadi alih fungsi dari zona hijau. Bahkan secara aturan, kawasan ini masih memungkinkan untuk pembangunan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Metropoint sendiri akan mengembangkan lahan seluas 2.480 meter persegi tersebut menjadi 21 unit rukos eksklusif. Setiap unit dirancang memiliki 13 kamar dan dipasarkan dengan harga mulai Rp2,9 miliar dengan target pasar kalangan investor properti.
Menurut Ismail, keterbukaan mengenai status perizinan menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kepercayaan konsumen. Sebab, calon pembeli yang berinvestasi dalam jumlah besar dinilai sangat memperhatikan aspek legalitas sebelum mengambil keputusan.
“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan. Kehadiran tim hukum internal juga menjadi bentuk komitmen bahwa seluruh aturan dan ketentuan perizinan akan kami penuhi hingga tuntas,” pungkasnya.















