MALANGPOINT.COM | Upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara nonlitigasi kembali dilakukan Kantor Pertanahan Kota Malang dengan memfasilitasi proses mediasi dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa pada Hari Selasa (09/12/2025)
Pelaksanaan mediasi ini atas tindak lanjut atas Surat dari PAHAM INDONESIA tanggal 30 Oktober 2025, sesuai dengan Nomor: 14.106/SK-E/PAHAM-Mlg/X/2025 perihal Permohonan Fasilitasi Mediasi dan Penyelesaian Perkara.
Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh: Kepala Kecamatan Lowokwaru, Kepala Kelurahan Tasikmadu, Ibu Wati Ensusi, Bapak Djoko Setiawan, dan Kapten Laut (PM) Riyawan, S.H.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati S.SiT, M.Mpub.menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus mengedepankan asas musyawarah mufakat demi terciptanya ketertiban administrasi pertanahan.
“Kami mengapresiasi itikad baik kedua pihak yang hadir dengan penuh kesadaran, sehingga dialog dapat berjalan terbuka dan menemukan titik temu. Diharapkan melalui fasilitasi ini, penyelesaian dapat tercapai dengan baik, jelas, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian masalah pertanahan melalui mediasi maupun mekanisme nonlitigasi lainnya, sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan pelayanan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga iklim investasi maupun stabilitas sosial masyarakat.

























