MALANGPOINT.COM | Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) adalah sebagai langkah awal pembentukan Desa Binaan untuk mewujudkan Jawa Timur menuju Lengkap oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.
Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) tidak hanya menancapkan patok batas tanah dan bukan hanya sekedar seremonial. Gemapatas merupakan sebuah penegasan komitmen bersama, sebuah langkah kecil dimulai dari Kota Malang yang memiliki dampak besar bagi masa depan Jawa Timur dan untuk Indonesia.
Pencanangan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (GEMA PULDADIS) Kantor Pertanahan Kota Malang dilaksanakan di Kelurahan Dinoyo.
Kegiataan ini dihadiri oleh beberapa instansi daerah. Perwakilan dari Walikota Malang, serta perwakilan dari Kapolsek, Camat, Ketua IPPAT Kota Malang, Koramil, dan juga 3 Lurah yaitu Dinoyo, Lowokwaru dan Tlogomas.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Malang, Kusniyati, S.SiT., M.Mpub. QRMP. didampingi oleh H. Yudi A.Ptnh., M.M. Kasubag TU, berserta Pejabat Pelaksana.
“Melalui Pencanangan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (GEMA PULDADIS) langkah kecil di Kota Malang hari ini, yang didasari gotong royong, adalah investasi masa depan” ujar Kepala Kantor Pertanahan Malang.
Menurutnya, di tahun 2026, nantinya akan menuai hasilnya, mengidentifikasi modal dasar keyakinan bahwa Jatim telah siap secara fundamental.
“Di tahun 2027, Jatim Siap untuk Pembangunan Berkelanjutan serta mendukung transformasi Menuju Indonesia Emas 2045” ucapnya

























