MALANGPOINT.COM | Label ‘Rumah Sakit Jiwa (RSJ)’ yang selama ini beredar di publik dan melekat pada fasilitas di Wikarta Mandala Pujon dibantah keras oleh pihak yayasan Wikarta Mandala yang dikawili Advokat KRA Dwi Indrotito Cahyono SH. MM.
Bantahan itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Malang bersama pihak yayasan dan pengadu, pada Rabu (29/10/2025).
Rapat ini dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam rapat yang berlangsung tegang, KRA Dwi Indrotito Cahyono SH. MM, memberikan klarifikasi bahwa lembaga tersebut sesungguhnya hanyalah Rumah Singgah (RS) Wikarta Mandala.
“Kami tegaskan bahwa status operasional lembaga kami tidak termasuk dalam kategori fasilitas kesehatan kejiwaan. Pemberitaan yang beredar selama ini telah keliru dan menyesatkan,” tegas Sam Tito sapaan akrabnya.
Menurut Sam Tito, Andar Situmorang diduga berupaya untuk menguasai lahan, dan seiring berjalannya klarifikasi tentang status operasional Rumah Singgah.
“Bahkan dalam RDPU tersebut kemudian berbelok tajam ke hal sengketa lahan yang menjadi inti permasalahan. Terungkap tentang adanya indikasi kuat upaya penguasaan lahan yang melibatkan nama Andar Situmorang” katanya
Dalam rapat yeraebut, pihak DPRD bersama unsur Pemerintah Kabupaten Malang secara kolektif membantah keras terkait isu dan pemberitaan yang beredar di luar.
“Mereka menilai, isu-isu tersebut memiliki maksud dan tujuan tertentu, yaitu menguasai lahan tempat berdirinya Rumah Singgah Wikarta Mandala” ucap Sam Tito kepada awak media
Dugaan motif tersembunyi ini disebut-sebut berkaitan erat dengan langkah hukum yang diambil oleh Andar Situmorang, di mana gugatan yang diajukan dinilai menggunakan alat bukti yang lemah.
“Hal ini memberikan indikasi bahwa permasalahan hukum dan dugaan pelanggaran HAM hanyalah kedok untuk memuluskan agenda pengambilalihan aset” jelasnya
Sam Tito dengan tegas mengatakan bahwa pihak Yayasan Wikarta Mandala
Siap melawan dengan bukti sah SHM 1963 untuk menghadapi dugaan upaya penyerobotan.
Pihak tergugat yang menaungi Rumah Singgah Wikarta Mandala melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Justitia Indonesia (KHYI) yang dipimpin langsung oleh Sam Tito, menunjukkan bukti kepemilikan yang asli.
“Klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas lahan tersebut yang berlaku sejak tahun 1963. Kami siap mempertahankan hak hukum atas tanah yang sah milik klien kami,” tegasnya
Tak hanya mempertahankan hak klien, KHYI yang juga diwakili oleh Presiden Direktur KRA Dwi Indrotito Cahyono S.H M.M, telah mengambil langkah hukum obyektif.
Mereka resmi melayangkan laporan balik kepada Andar Situmorang atas dugaan pengrusakan lahan milik Sutiah, yang notabene telah dikuasakan secara sah kepada pihak Yayasan.
Di akhir RDPU, DPRD Kabupaten Malang melalui Amarta Faza menegaskan sikapnya untuk sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di Kabupaten Malang, DPRD berpesan untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“RDPU ini menjadi penting bahwa isu sensitif terkait fasilitas sosial dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kini telah bergeser menjadi sorotan publik terhadap sengketa kepemilikan aset dengan indikasi motif tersembunyi” pungkasnya
Publik kini menanti hasil proses hukum yang akan membuktikan keabsahan SHM tahun 1963 yang dimiliki ahli waris melawan gugatan yang diklaim oleh penggugat.

























