MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Rencana pembangunan rumah kos dan kawasan komersial Metropoint di Merjosari Kota Malang kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, proyek tersebut disebut belum mengantongi izin berdasarkan hasil pengecekan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan pihaknya telah memeriksa legalitas proyek tersebut.
“Sudah kami cek belum ada izinnya,” kata Arif.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menegaskan seluruh investasi di Kota Malang wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan terlebih dahulu, sementara izin baru diurus belakangan.
“Baik perizinan minol, ruko, maupun perumahan, semuanya harus tertata dan tercatat di Dinas Perizinan. Banyak investasi yang mengabaikan perizinan, berusaha dulu lalu izin diurus belakangan. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Disnaker-PMPTSP dan Satpol PP, Komisi A meminta kedua instansi tersebut menjalankan pengawasan secara optimal serta bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Kalau memang benar tidak ada izinnya, Satpol PP harus tegas menertibkan pelanggaran perda yang ada di Kota Malang,” tegas Dani.
Meski demikian, ia menilai keberadaan kantor pemasaran dan aktivitas branding belum tentu menjadi pelanggaran apabila pembangunan fisik belum dilakukan.
Sebab, sistem perizinan kini menggunakan mekanisme Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Namun, Dani mengingatkan agar pengembang tidak melakukan pemasaran secara berlebihan sebelum seluruh legalitas terbit.
Ia mencontohkan kasus di kawasan Soekarno-Hatta yang sempat memasarkan produk, tetapi proyeknya tidak dapat direalisasikan sehingga merugikan masyarakat.
“Jangan sampai perizinannya belum keluar secara resmi tetapi produknya sudah dijual. Banyak masyarakat yang bisa dirugikan jika hal seperti itu terjadi,” katanya.
Komisi A DPRD Kota Malang menegaskan, iklim investasi yang sehat harus dibangun di atas kepastian hukum dan kepatuhan terhadap seluruh aturan perizinan yang berlaku.















