Satpol PP Tunggu Rekomendasi Dinas Teknis untuk Tindak Proyek Metropoint yang Belum Berizin

  • Bagikan
Ilustrasi
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Polemik pembangunan proyek ruko Metropoint di Kota Malang memasuki babak baru. Setelah Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang memastikan proyek tersebut belum mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menegaskan belum dapat melakukan penindakan sebelum menerima rekomendasi resmi dari dinas teknis terkait.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, sebelumnya menyatakan bahwa hasil pengecekan menunjukkan pembangunan Metropoint belum memiliki izin yang diperlukan.

“Sudah kami cek, belum ada izinnya,” ujar Arif, Jumat (12/6/2026).

Meski demikian, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penindakan.

Menurutnya, mekanisme pengawasan saat ini mengacu pada regulasi yang menempatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebagai pihak yang terlebih dahulu melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring.

“Satpol PP itu di tahapan kedua. Tahapan pembinaan, pengawasan, dan monitoring ada di perangkat daerah teknis. Satpol tidak bisa ujug-ujug melakukan penindakan,” tegas Heru, Minggu (14/6/2026)

Ia mengatakan, Satpol PP baru dapat bergerak setelah menerima laporan dan rekomendasi resmi dari dinas teknis yang berwenang. Hal itu penting agar setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menunggu rekomendasinya dari dinas teknis. Kalau memang dinas teknis menyatakan belum ada izin dan meminta Satpol PP melakukan penindakan melalui surat resmi, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Heru menambahkan, verifikasi administrasi menjadi aspek penting dalam setiap penegakan peraturan. Sebab, informasi yang beredar di masyarakat belum tentu sesuai dengan kondisi legalitas yang sebenarnya.

“Yang kami pegang adalah surat resmi. Jangan sampai hanya berdasarkan informasi lisan lalu ternyata faktanya berbeda. Semua harus sesuai prosedur,” katanya.

Sementara itu, landasan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2022–2042.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, hingga pembongkaran bangunan.

Dengan belum adanya izin yang dimiliki proyek Metropoint, perhatian publik kini tertuju pada langkah dinas teknis untuk menerbitkan rekomendasi resmi.

Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Satpol PP Kota Malang dalam menentukan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *