MALANGPOINT.COM | MALANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar, M.Si., menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah dalam penyusunan LPPD, mengingat laporan tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan ketelitian, kelengkapan data, serta kesesuaian dengan indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Malang, saat membuka kegiatan Asistensi, Reviu, dan Koordinasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Malang Tahun 2025 yang diselenggarakan di Cemara Ballroom, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Jumat (27/2) siang.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang tanpa terkecuali, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyusunan LPPD yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekda mengingatkan agar seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kegiatan asistensi dan reviu ini secara optimal, sebagai sarana untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan data maupun dokumen yang disusun.
Dengan demikian, diharapkan LPPD Kabupaten Malang Tahun 2025 dapat tersaji secara komprehensif, valid, dan mampu menggambarkan capaian kinerja pemerintah daerah secara utuh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama di antara seluruh perangkat daerah terkait mekanisme penyusunan LPPD, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Malang.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menegaskan bahwa peningkatan capaian kinerja LPPD Tahun 2025 harus diupayakan secara bersama-sama oleh seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, pelaksanaan asistensi dan reviu ini menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi, evaluasi, serta pembenahan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh, khususnya terhadap capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang menjadi cerminan kinerja Pemerintah Kabupaten Malang.
Lebih lanjut disampaikan, proses penyusunan dan reviu LPPD harus dilakukan secara cermat, jujur, serta berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa laporan yang disusun tidak boleh hanya terlihat baik secara administratif, namun juga harus mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan.
“Melalui proses asistensi ini, kita harus mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan, kekurangan, maupun kelemahan yang berpotensi menghambat pencapaian kinerja, sehingga dapat segera dilakukan langkah perbaikan secara tepat,” tegasnya.
Sekda juga mengingatkan bahwa LPPD bukan hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah tertentu, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, kualitas LPPD sangat ditentukan oleh validitas dan konsistensi data yang disampaikan masing-masing perangkat daerah.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memastikan keakuratan data IKK, serta para pejabat terkait benar-benar memahami substansi indikator yang dilaporkan, tidak sekadar memenuhi format administrasi.
Dengan demikian, hasil reviu yang dilakukan dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan yang konkret dan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang mengajak seluruh pihak untuk menjadikan LPPD sebagai instrumen manajemen kinerja, bukan sekadar dokumen pelaporan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin meningkat, sinergi antar perangkat daerah semakin kuat, serta sistem pengukuran kinerja semakin baik, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian dan peringkat kinerja daerah secara objektif.

























