Terkait Tarikan Retribusi Jalan di Bendungan Lahor, Lembaga KOMPPPAK Akan Ajukan Uji Materi Ke MA

  • Bagikan
Foto : lembaga KOMPPPAK saat melakukan audensi bersama Perum Jasa Tirta 1
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Polemik penarikan tarif retribusi kendaraan di loket jalan Bendungan Lahor Karangkates diduga tidak mempunyai landasan hukum yang jelas sehingga memicu protes keras dari masyarakat.

Warga Karangkates, Kalipare dan Sumberpucung merasa tidak setuju dengan penarikan retribusi tersebut karena jalan yang digunakan adalah jalan umum dan menjadi akses utama mereka.

Hal ini menjadi pembahasan Lembaga Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) saat memenuhi undangan Audiensi Perum Jasa Tirta PJT 1 di jalan Surabaya no 2A Kota Malang pada hari Selasa (20/1/2026).

Audensi dihadiri langsung perwakilan warga masyarakat yang berdomisili berdekatan dengan Bendungan Lahor dan Karangkates Kabupaten Malang. Mereka menyampaikan aspirasi, pendapat atau keluhan dari warga.

Ketua Lembaga Kompppak Billy Kurniawan menilai agar pihak Perum Jasa Tirta 1 perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pintu masuk
bendungan lahor.

“Dan perlu juga terkait kejelasan informasi dan pertanggungjawaban agar menghindari kesalahpahaman pada masyarakat” ujarnya

Billy mengatakan, berdasarkan rilis hak jawab klarifikasi dari pihak Perum Jasa Tirta (PJT1) sebagai pengelola Bendungan Lahor, menyampaikan argumentasi dari jasa Tirta bahwa tidak menarik retribusi daerah sebagaimana UU 28/2009.

“Yang di tarik adalah penarikan manfaat atas aset negara. Dasar hukum yang diklaim yaitu PP No 48 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta1.
Kepmen PU No.180/KPTS/1996
NIB & KBLI 93239 (Daya Tarik Wisata Buatan)” terangnya

Jasa Tirta juga mengklaim, bahwa Pembayaran yang dilakukan kepada masyarakat yang melintas jalur bendungan disebut telah menyetor pajak daerah 10% dan terintegrasi dengan SIMONI Bapenda.

Sebelumnya, Lembaga Kompppak melalui bidang Advokasi dan Konsultan Hukum Hertanto Budhi Prasetyo,S.S.,SH.,M.H telah memberikan ilustrasi Hukum dan tanggapan atas hak jawab PJT1, bahwa masalah yuridisnya bukan pada klaim administratif, tetapi pada hakikat perbuatan hukumnya (Substance over form)

“Jadi yang melakukan tarikan retribusi itu sebenarnya bagi kami masyarakat awam, yang dilakukan Perum Jasa Tirta 1 itu tidak punya payung hukum yang benar” jelas Hertanto

Menurutnya, karena dari PP no. 46 Tahun 2010 Tentang Perum Jasa Tirta 1 dan Kepmen PU no.180/KPTS/1996 tidak mengatur secara spesifik tentang hal itu.

“Kemudian yang di Klaim “BUKAN PUNGLI” Itu bermasalah. Karena penamaan BUKAN itu menentukan keabsahan pungutan PJT 1 menghindari istilah “Retribusi daerah” namun dalam hukum administrasi dan pidana yang dinilai adalah sifat dan akibat pungutan bukan labelnya” ungkapnya

Jika ada pembayaran wajib dikenakan kepada masyarakat umum, sebagai syarat melintas/masuk kawasan, dikelola oleh badan publik, tanpa pilihan nyata bagi warga maka secara hukum itu adalah Pungutan Publik.

Di jelaskan pula bahwa PP 46 Tahun 2010, Tidak memberi kewenangan memungut uang dari Lalu lintas Umum PP NO 46 Tahun 2010. Memberi kewenangan pemanfaatan aset, tidak secara eksplisit memberi hak memungut karcis kepada masyarakat umum yang melintas jalan.

Pemanfaatan aset tidak sama hak mengenakan pungutan wajib kepada publik, apalagi jalan lintas bendungan berfungsi sebagai akses publik, bukan wahana wisata murni Konversi sepihak jalan publik menjadi “kawasan wisata berbayar” adalah maladministrasi.

Hertanto yang juga dikenal sebagai aktivis, dan praktisi hukum serta akademisi ini menyoroti atas pernyataan PJT 1 yang mengatakan bahwa “Masyarakat yang melintas membayar secara non – tunai sebagai bagian pengelolaan kawasan wisata”

Hertanto menjelaskan ahwa masalah hukumnya melintas tidak sama dengan berwisata. Hak atas jalan adalah hak konstitusional warga, tidak ada persetujuan individu maupun regulasi tingkat undang undang.

“Ini berpotensi melanggar pasal 34 UU .No.38 Tahun 2024 tentang jalan” katanya

Dikatakan juga bahwa dugaan unsur pungutan liar (pungli) kerugian negara mulai terpenuhi berdasarkan hukum positif. “Tidak ada dasar hukum eksplisit berupa UU/ Perda. Dilakukan oleh pengelola aset negara. Dan menyasar masyarakat umum” tambahnya

Pertanyaan yang mendasar
terkait hak publik dan Konstitusional adalah, hak warga negara untuk menggunakan jalan publik dapat di batasi dengan kewajiban membayar.

Oleh sebab itu, Bidang advokasi dan Bantuan hukum dari lembaga Kompppak berharap agar PJT 1 bersedia membuka ruang uji materi atau uji tata usaha negara atas pungutan ini.

“Jika diyakini sepenuhnya legal, dan jika nantinya Mahkamah Agung mengabulkan Uji Materi dan menyatakan pungutan ini tanpa dasar hukum, apakah PJT 1 siap untuk mengembalikan seluruh uang yang telah di tarik selama ini pada masyarakat ” pungkas Hertarto

Terpisah, melalui Humas PJT 1, Yulia saat dikonfirmasi hasil audensi dengan lembaga KOMPPPAK, ia menyampaikan PJT 1 sudah menerima aspirasi dari warga sekitar bendungan yang keberatan karena harus membayar biaya berlangganan khususnya untuk case tertentu seperti anak sekolah dan warga pencari rumput, dll.

“Namun dikarenakan kami yang tadi menemui rombongan Lembaga KOMPPPAK, bukan unit yang terkait langsung dengan operasional sehingga akan kami lakukan diskusi internal terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa kita agendakan pertemuan lanjutan untuk menjawab permintaan dari warga tsb” tulus Yulia melalui pesan whatsApp.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *