Berkedok Tebas Borong, Puluhan Petani Jeruk Laporkan Tengkulak Asal Poncokusumo ke Polres Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Puluhan petani jeruk di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang melaporkan seorang tengkulak jeruk bernama Wahyu Sulistiono warga Ngadireso, Poncokusumo ke Polres Malang.

Para petani ini merasa tertipu dan dirugikan hingga mencapai nilai miliaran rupiah atas dugaan penipuan berkedok tebas borong jeruk.

​Laporan resmi ini terdaftar dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKTPOLRESMALANG/POLDA JATIM. Pelaporan ini didorong oleh kekecewaan dan kerugian material yang dialami para petani selama bertahun-tahun akibat janji palsu pembayaran hasil panen.

​Modus lama yang makan korban baru Supriyanto, warga Pandansari, bersama tiga saksi korban lainnya Muhamad Sholeh, Eka Fatmanto, dan Suremi mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukum. Mereka membeberkan modus operandi terlapor yang sistematis dan merugikan.

​Modus yang diduga dilakukan Wahyu Sulistiono adalah “tebas borong” hasil panen jeruk. Dalam praktiknya, terlapor akan memberikan uang muka atau Deposit (DP) yang kecil.

Sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi dalam tempo singkat, seringkali hanya dalam hitungan jam setelah panen, atau dijanjikan langsung ditransfer pada sore hari.

​”Kenyataannya, pembayaran itu tidak pernah lunas. Kami hanya diberikan janji-janji palsu. Ada yang dibayar dicicil sedikit-sedikit, tapi banyak yang tidak dibayar sama sekali, bahkan sampai bertahun-tahun,” ungkap Supriyanto dengan nada kecewa.

​Kuasa hukum para korban, Hertanto Budhi Prasetyo S.S, S.H, M.H, menegaskan bahwa kerugian yang diderita kliennya sangat signifikan. Secara keseluruhan, kerugian para pelapor yang tercatat sudah mencapai ratusan juta rupiah.

​Namun, ini hanya segelintir korban. Berdasarkan perhitungan sementara dari data yang dikumpulkan dari sepuluh korban saja, total kerugian material diperkirakan sudah tembus satu miliar rupiah lebih.

“Dan kami yakin, korban di luar kelompok ini masih banyak di wilayah Poncokusumo dan sekitarnya,” jelas Hertanto, Jumat (28/11/2025)

​Menurut Hertanto, ulah terlapor telah menciptakan dampak buruk yang meluas, menyebabkan banyak petani jeruk terpuruk secara ekonomi dan mengalami kesulitan modal tanam.

“Kasus ini bukan hanya masalah uang, tapi juga masa depan petani yang bergantung pada hasil panen ini. Petani minta aparat serius bertindak” tambahnya.

​​Pelapor Supriyanto menambahkan bahwa tengkulak Wahyu Sulistiono sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya atau melunasi sisa pembayaran.

Hal ini menjadi puncak kesabaran para petani sehingga mereka sepakat menempuh jalur hukum.

​”Kami sebagai petani jeruk memohon dan meminta agar aparat penegak hukum dari Polres Malang untuk benar-benar serius menangani perkara penipuan atau penggelapan ini,” tegas Supriyanto.

​Para korban berharap dengan adanya laporan resmi ini, aparat segera bertindak tegas dan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melacak aset-aset terlapor.

“Tujuannya jelas, yaitu agar terlapor bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan, dan yang paling penting agar tidak ada korban lagi di kemudian hari,” pungkas salah seorang perwakilan petani.

Pihak kepolisian saat ini sedang memproses laporan tersebut untuk memulai tahap penyelidikan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *