MALANGPOINT.COM | Fakultas Hukum Universitas Merdeka (UNMER) Malang memperkuat perannya sebagai kampus penghasil praktisi hukum melalui kegiatan Pelatihan Praktisi Kemahiran Pendaftaran Hak atas Tanah dan Sertifikat Elektronik, Jumat (17/10),
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium lantai 3 Fakultas Hukum UNMER Malang ini juga sebagai peningkatan kualitas dan kapasitas pemahaman para mahasiswa di bidang agraria dan pendaftaran hak atas tanah..
Pelatihan ini diikuti mahasiswa semester lima dan digelar secara hybrid, memberi kesempatan bagi peserta untuk hadir langsung maupun mengikuti daring melalui Zoom.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber profesional dari bidang hukum pertanahan: Herlina Lukman, S.H., Penanggung Jawab Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, serta Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kota Malang; Luki Dwi Sulistiyono, S.E., Penata Pertanahan Pertama; dan Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., M.Kn., akademisi sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Malang.

Yusuf Eko Nahuddin, S.H., M.Hum., Wakil Dekan II Fakultas Hukum, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen UNMER Malang dalam menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya kuat dalam teori, tetapi juga siap berpraktik di lapangan.
“Mahasiswa perlu memahami aspek teknis pendaftaran tanah dan sertifikat elektronik agar mampu menjadi praktisi hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Fakultas Hukum UNMER Malang akan terus menghadirkan pelatihan-pelatihan serupa, termasuk penyusunan kontrak (contract drafting) dan penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menugaskan Penangungjawab Kelompok Substansi Pendaftaran Hak Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan dan Penata Pertanahan Pertama untuk menghadiri kegiatan tersebut
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UNMER Malang menegaskan peran pendidikan tinggi dalam mendukung SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dan SDG 16 (Kelembagaan yang Kuat), khususnya dalam memperluas akses terhadap keadilan dan tata kelola pertanahan yang berkelanjutan.

























