MALANGPOINT.COM | Pada hari Jumat (26/9/2025) telah dilaksanakan mediasi antara para pihak terkait sengketa pertanahan di Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Malang.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Malang ini sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai, adil, dan berlandaskan musyawarah.
Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Syaifuddin Al Hakim, A. Ptnh dan menghadirkan para pihak yang bersengketa.
“Mediasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga keharmonisan, kepastian hukum, serta menciptakan kepastian hak atas tanah bagi seluruh pihak” ujarnya
Turut hadir dalam mediasi tersebut Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Baliyo Muryono, S.T., M.T dan jajaran dari kedua seksi terkait.
Mediasi tersebut terlaksana dengan kondusif dan saling terbuka, para pihak dengan santun menyampaikan pendapat dan berbagai penawaran penyelesaian.
Sehingga mediasi tersebut berakhir dengan para pihak telah mendapatkan kesepakatan bersama dan kasus sengketa tersebut dapat dinyatakan selesai.

Sebagai informasi, untuk mediasi sengketa tanah di kantor pertanahan, Anda perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat, yang kemudian akan memproses permohonan tersebut dengan melibatkan petugas untuk verifikasi data dan survei lokasi jika diperlukan, hingga akhirnya melaksanakan mediasi dengan fasilitasi mediator dari kantor pertanahan untuk mencari solusi musyawarah mufakat yang menguntungkan semua pihak.
Berikut Langkah-Langkah Mediasi Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan:
1. Ajukan Permohonan Mediasi:
Kirimkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
2. Verifikasi Berkas:
Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan Anda.
3. Klarifikasi dan Penanganan:
Jika berkas lengkap, Anda dan pihak sengketa lainnya akan dipanggil untuk klarifikasi. Petugas akan meneliti data administrasi dan survei lapangan untuk memahami permasalahan.
4. Survei Lokasi (Jika Diperlukan):
Tim akan melakukan survei ke lokasi sengketa untuk mendapatkan bukti tambahan.
5. Pelaksanaan Mediasi:
Mediasi akan dilaksanakan di Kantor Pertanahan dengan melibatkan kedua belah pihak dan dipimpin oleh mediator. Tujuannya adalah mencari solusi win-win solution melalui musyawarah dan mufakat.
6. Penyelesaian Kesepakatan:
Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan, hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam perjanjian tertulis atau akta perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dipatuhi kedua belah pihak.

























