MALANGPOINT.COM | Kantor Pertanahan Kota Malang menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan penyuluhan agama katolik provinsi Jawa Timur yang bertemakan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Th. 2017 terkait Keberadaan Aset Tanah dan Bangunan pada Lembaga.
Kegiatan yang digelar di Hotel Pelangi Malang, Hari Rabu (20/8/2025) ini fokus pada bagaimana prosedur perolehan, pencatatan, dan pengelolaan aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh lembaga keagamaan.
Khususnya gereja atau yayasan Katolik, agar sesuai dengan peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia untuk memastikan legalitas dan kepatuhan hukum.
Melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati S.SiT, M.Mpub menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada pengurus lembaga Katolik mengenai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017,.
“Sehingga mereka mengerti kewajiban dan hak-hak terkait aset tanah dan bangunan” ujarnya
Selain itu, juga mengajarkan lembaga untuk menghindari sengketa tanah, masalah hukum, dan potensi kehilangan aset karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Kemudian juga untuk memastikan legalitas aset dengan memberikan panduan mengenai proses legalisasi aset tanah dan bangunan lembaga, seperti sertifikasi dan pencatatan yang benar di Kantor Pertanahan.
Dalam kegiatan ini Kantor Pertanahan juga memberikan tips dalam Pengelolaan Aset yang Efektif.
“Kami juga memberikan tips mengenai pengelolaan aset yang baik dan berkelanjutan, termasuk pemeliharaan dan pemanfaatan aset tersebut sesuai fungsi dan peruntukannya” jelasnya

























